Correct Article 21
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang kalibrasi, instrumentasi, dan metrologi;
b. pelayanan di bidang standardisasi dan pengujian penemuan ilmiah;
c. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelayanan di bidang pengumpulan dan pengolahan data ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
Your Correction
