Correct Article 19
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Your Correction
