Correct Article 18
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Fisika Terapan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kimia Terapan;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan telekomunikasi, elektronika Strategis, Komponen, dan Material;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Informatika dan Ilmu Pengetahuan Komputer;
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Listrik dan Mekatronik;
f. Pusat Penelitian dan Pengembangan Metalurgi.
Your Correction
