Correct Article 17
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik menyelengarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang fisika terapan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang kimia terapan;
c. penelitian dan pengembangan di bidang telekomunikasi, elektronika strategis, komponen, dan material;
d. penelitian dan pengembangan di bidang informatika dan ilmu pengetahuan komputer;
e. penelitian dan pengembangan di bidang tenaga listrik dan mekatronik;
f. penelitian dan pengembangan di bidang metalurgi;
g. lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Your Correction
