Correct Article 14
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Limnologi
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geoteknologi
Your Correction
