Correct Article 8
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta kegiatan ilmiah lain di bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan.
Your Correction
