Correct Article 31
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksa nakan tugas LIPI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) LIPI dapat menerima dana dari lembaga-lembaga milik Pemerintah dan masyarakat dalam rangka kerjasama dan pelayanan jasa-jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tata cara penerimaan dan pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
