Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua; (3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction