Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a; (2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a; (3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
Your Correction