Correct Article 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pembinaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengembangan dan pembinaan kesadaran ilmiah rakyat INDONESIA;
d. pembinaan dan peningkatan kemampuan masyarakat ilmiah;
e. pembinaan dan peningkatan kerja sama dengan badan badan ilmiah nasional dan internasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. pemberian saran kepada Pemerintah untuk bahan perumusan kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
