Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LIPI menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pembinaan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengembangan dan pembinaan kesadaran ilmiah rakyat INDONESIA; d. pembinaan dan peningkatan kemampuan masyarakat ilmiah; e. pembinaan dan peningkatan kerja sama dengan badan badan ilmiah nasional dan internasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pemberian saran kepada Pemerintah untuk bahan perumusan kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction