Correct Article 13
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Kelompok Kerja terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Kebutuhan Dasar Manusia (Kelompok I);
b. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sumber Alam dan Energi (Kelompok II);
c. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Industrialisasi (Kelompok III);
d. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Pertahanan Keamanan (Kelompok IV);
e. Kelompok Kerja Perumus dan Evaluasi Program Utama Nasional Riset dan Teknologi Bidang Sosial, Budaya, Ekonomi, Budaya dan Falsafah (Kelompok V).
Your Correction
