Correct Article 10
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretaris mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja DRN, serta penyusunan laporan berkala;
b. menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan Kelompok-kelompok kerja;
c. melaksanakan kegiatan lain atas petunjuk Ketua DRN.
Your Correction
