Correct Article 8
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Wakil Ketua mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan rapat koordinasi dengan atau antar Kelompok Kerja DRN dalam rangka pelaksanaan tugas mereka masing-masing;
b. menyelenggarakan dan membina kerjasama dengan Staf Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Badan/Lembaga yang bergerak dalam bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi baik dalam lingkungan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen maupun dalam lingkungan Perguruan Tinggi dan Swasta;
c. melakukan kegiatan lain atas petunjuk Ketua.
Your Correction
