Correct Article 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua mempunyai fungsi:
a. MENETAPKAN rencana kerja DRN dalam rangka penyusunan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
b. MENETAPKAN pedoman pelaksanaan penyiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi;
c. menyelenggarakan dan membina kerjasama dengan instansi Pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan di luar negeri dalam rangka pelaksanaan tugas pokok DRN sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
