Correct Article 17
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
(1) Hubungan dan koordinasi antar Kelompok Kerja dilakukan pada setiap waktu diperlukan, dalam rangka tukar-menukar data dan informasi untuk mencapai perumusan program utama nasional yang terpadu.
(2) Sekretaris mempunyai hubungan koordinasi fungsional dengan para Sekretaris Kelompk Kerja.
Your Correction
