Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DRN mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan, sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: a. membahas persiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi; b. membahas hasil-hasil evaluasi dan pengamatan pelaksanaan program utama nasional di bidang riset dan teknologi; c. membahas masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan penyiap an perumusan program utama nasional di bidang riset dan tekno logi; d. menyusun saran dan pertimbangan mengenai hal tersebut di atas serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaannya; e. membahas program kerja tahunan dari masing-masing Ketua Kelompok Kerja yang disusun berdasarkan petunjuk dan pengarahan Ketua untuk diajukan kepada Menteri Negara Riset dan Tekno logi guna pengesahannya. (2) Ketua dan Anggota DRN dalam rapat koordinasi dapat menyampaikan bahan, saran, dan usul mengenai penyiapan perumusan program utama nasional di bidang riset dan teknologi; (3) Tata kerja Dewan dan tata tertib rapat Kelompok Kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN.
Your Correction