Correct Article 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
(1) Susunan Organisasi DRN terdiri atas:
a. Ketua:Menteri Negara Riset dan Teknologi;
b. Wakil Ketua :
Dijabat secara bergilir di antara Ketua/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada dalam koordinasi Menteri Negara Riset dan tekno logi atau Kepala Badan Penelitian dan Pegembangan Departemen, yang pelaksanaannya di atur lebih lanjut oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DRN;
c. Sekretaris :
Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Koordinasi Perumus dan Evaluasi Kebijaksanaan dan Program Utama Nasional Riset dan Teknologi;
d. Anggota :
Wakil-wakil Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Perguruan Tinggi, dan para Ilmuwan lainnya yang dipandang perlu dan sesuai dengan kebutuhan;
(2) Anggota DRN dibagi dalam Kelompok-kelompok Kerja.
Your Correction
