Correct Article 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DRN menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan konsep mengenai masalah-masalah pemantapan pelaksanaan strategi pengembangan ilmu pengetahuan dan tekonologi;
b. menyiapkan konsep dan penelaahan program penelitian dan pengkajian di bidang riset dan teknologi serta ilmu pengetahuan;
c. menyediakan bahan mengenai berbagai masalah yang bersangkutan dengan strategi pembangunan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diperlu kan Menteri Negara Riset dan teknologi guna pengambilan keputusan/kebijakasanaan;
d. menilai dan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan program utama nasional dalam bidang riset dan teknologi;
e. membina hubungan kerja dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction
