Article 1
Jumlah-jumlah untuk Sumber-sumber Anggaran Rutin Tahun Anggaran 1979/1980, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979, diperinci lebih lanjut ke dalam Bagian, Pos dan Mata Anggaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A. 1, A.2, A.3, A.4, A.5, A.6, dan B Keputusan PRESIDEN ini.