Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

INPRES Nomor 9 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, beserta aparat masing-masing di daerah secara bersama-sama melakukan kegiatan: a. evaluasi kegiatan kerja sama pada masing-masing tingkat dan melaporkan hasilnya secara hirarkis kepada atasan masingmasing; b. menelaah kegiatan bersama sebagai bahan pengembangan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida; c. pertemuan bersama untuk menyusun kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan di bidang pemerintahan pada umumnya dan program pertanian serta program Keluarga Berencana pada khususnya.
Your Correction