Correct Article 4
INPRES Nomor 9 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Current Text
Pelaksanaan kegiatan bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari diselenggarakan secara bersama-sama dan terpadu sesuai dengan fungsi masing-masing, yaitu:
a. Menteri Pertanian dan aparatnya di daerah:
1. memberikan bibit/benih kelapa hibrida dan kantong plastik kepada peserta Keluarga Berencana Lestari;
2. mendidik dan melatih para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di bidang teknis budidaya kelapa hibrida;
3. memberikan bimbingan teknis tentang pembudidayaan kelapa hibrida kepada PLKB dan peserta Keluarga Berencana;
4. melakukan pembinaan dan memonitor pengembangan kelapa hibrida;
5. memberikan petunjuk-petunjuk teknis bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut di atas,
b. Menteri Dalam Negeri dan aparatnya di daerah:
1. mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida di tingkat daerah;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kelapa hibrida melalui Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
c. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan aparatnya di daerah:
1. menyelenggarakan latihan dan pendidikan di tingkat Propinsi sampai tingkat Kecamatan;
2. mengadakan pemilihan peserta Keluarga Berencana Lestari untuk calon peserta program pengembangan bantuan bibit/ benih kelapa hibrida;
3. memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan program bantuan bibit/benih kelapa hibrida yang dilakukan oleh peserta Keluarga Berencana Lestari;
4. membina para peserta Keluarga Berencana yang mendapat paket program bantuan bibit/benih kelapa hibrida.
Your Correction
