Correct Article 3
INPRES Nomor 9 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1984 tentang BANTUAN BIBIT/BENIH KELAPA HIBRIDA
Current Text
(1) Ruang lingkup kegiatan bantuan bibit/benih kelapa hibrida kepada peserta Keluarga Berencana Lestari meliputi:
a. pengembangan kelapa hibrida;
b. penyelenggaraan latihan penyuluhan kepada para Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) tentang tata cara penanaman dan pemeliharaan kelapa hibrida dan program Keluarga Berencana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan evaluasi.
Your Correction
