Correct Article 11
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Current Text
(1) Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah.
(2) Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan langsung oleh penduduk setempat, sedang pelaksanaan reboisasi sejauh mungkin diupahkan langsung kepada penduduk setempat.
Your Correction
