Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila bantuan untuk pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. (2) Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah masing-masing.
Your Correction