Correct Article 8
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggungjawab atas:
a. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi;
b. pelaksanaan reboisasi dan pengadaan bibit reboisasi;
c. pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II bertanggungjawab atas:
a. pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan;
b. pengamanan hasil penghijauan dan reboisasi;
c. pemeliharaan hasil penghijauan;
d. bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggung jawab dalam pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboisasi.
Your Correction
