Correct Article 5
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Current Text
Penentuan jumlah dan macam bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Pedoman Pelaksanaan ini didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan, dan air, terutama di daerah-daerah kritis sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan
depkumham.go.id
tanah-tanah kritis, yaitu tanah-tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa buruknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya,
Your Correction
