Correct Article 4
INPRES Nomor 7 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI TAHUN 1981/1982
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyard rupiah).
a. Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 669.221 ha (enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu hektar);
b. Pelaksanaan reboisasi sedikitnya seluas 242.541 ha (dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu hektar);
c. Pengadaan bibit sedikitnya 9.008.000.000 (sembilan milyard delapan juta) batang dan
1.333,3 (seribu tiga ratus tiga puluh tiga ton tiga kwintal) biji untuk kegiatan penghijauan dan reboisasi;
d. petugas lapangan sedikitnya sebanyak 6.167 (enam ribu seratus enam puluh tujuh) orang;
e. penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 2.0 78 (dua ribu tujuh puluh delapan) orang;
f. pembinaan umum.
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan hidup, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Your Correction
