Correct Article 14
INPRES Nomor 6 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1981/1982
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur lebih lanjut baik secara bersaina-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam koordinasi yang sebaik -baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
depkumham.go.id
Your Correction
