Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

INPRES Nomor 6 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1980/1981

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan pengguna Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Your Correction