Correct Article 10
INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Pemanfaatan, pengelola, dan pemeliharaan sarana kesehatan yang telah dibangun tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah bersama masyarakat setempat.
(2) Pemeliharaan jamban keluarga dan sarana Pembuangan air limbah yang kesehatan yang telah dibangun menjadi tanggung jawab keluarga yang bersangkutan.
Your Correction
