Correct Article 1
INPRES Nomor 5 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SARANA KESEHATAN TAHUN 1982/1983
Current Text
Yang dimaksud dengan Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Pedoman ini adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 kepada Daerah Tingkat II dan DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana dan penyediaan sarana-sarana kesehatan sebagai berikut :
a. Obat-obatan;
b. Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut PUSKESMAS;
c. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, selanjutnya disebut PUSKESMAS Pembantu;
d. Perbaikan dan peningkatan PUSKESMAS Pembantu;
e. Penyediaan PUSKESMAS Keliling;
f. Penyediaan sepeda motor untuk dokter PUSKESMAS dan sepeda untuk petugas paramedis PUSKESMAS;
g. Sarana penyediaan air minum pedesaan;
h. Tempat pembuangan kotoran, selanjutnya disebut jamban keluarga, dan sarana pembuangan air limbah.
Your Correction
