Correct Article 9
INPRES Nomor 5 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1980 / 1981
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua BAPENAS dengan memperhatikan paraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
