Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing- masing.
Your Correction