Correct Article 7
INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar, serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing-masing.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pembinaan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar serta penuntasan keikutsertaan anak usia 7 (tujuh) - 12 (dua belas) tahun pada pendidikan dasar di daerah masing- masing.
Your Correction
