Correct Article 3
INPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN SEKOLAH DASAR TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 589.159.000.000,- (Lima ratus delapan puluh sembilan milyard seratus lima puluh sembilan juta rupiah) untuk :
a. Pembangunan 22.600 (dua puluh dua ribu enam ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru
yang terdiri atas :
1. Pembangunan 11.650 (sebelas ribu enam ratus lima puluh) buah gedung Sekolah Dasar baru unit kesatu, termasuk 200 (dua ratus) unit untuk SekolahDasar Luar Biasa, yang terdiri atas :
i. tiga ruang kelas;
ii. satu ruang guru;
iii. kamar kecil;
iv. perabot sekolah;
v. fasilitas air bersih;
vi. rumah dinas penjaga sekolah.
2. Pembangunan 10.550 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh) buah gedung Sekolah Dasar
baru unit kedua, termasuk 50 (lima puluh) unit Sekolah Dasar Luar Biasa yang terdiri
dari :
i. tiga ruang kelas;
ii. kamar kecil;
iii. perabot sekolah.
3. Pembangunan 200 (dua ratus) buah gedung Sekolah Dasar baru bertingkat yang terdiri atas unit kesatu dan unit kedua;
4. Pembangunan 150 (seratus lima puluh) rumah dinas penjaga sekolah diluar yang tersebut pada angka 1 dan angka 3;
b. Pembangunan 35.000 (tiga puluh lima ribu) buah ruang kelas baru, lengkap dengan
perabotnya;
c. Pembangunan 20.000 (dua puluh ribu) buah rumah dinas Kepala Sekolah dan perumahan guru di daerah terpencil yang terdiri atas :
1. Pembangunan 7.500 (tujuh ribu lima ratus) buah ruang dinas Kepala Sekolah;
2. Pembangunan 12.500 (dua belas ribu lima ratus) buah perumahan guru.
d. Rehabilitasi 25.000 (dua puluh lima ribu) buah gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta)
dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, yang terdiri atas :
1. Rehabilitasi berat 7.000 (tujuh ribu) buah gedung Sekolah Dasar Negeri;
2. Rehabilitasi ringan 18.000 (delapan belas ribu) buah gedung Sekolah Dasar (Negeri dan Swasta) dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta, masing-masing :
i. 9.775 (sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Negeri;
ii. 2.225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) buah gedung Sekolah Dasar Swasta;
iii. 6.000 (enam ribu) buah gedung Madrasah Ibtidaiyah Swasta.
e. Penyediaan 30.000.000 (tiga puluh juta) buah buku bacaan untuk :
i. Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Pendidikan Guru, dan Sekolah Luar Biasa 22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu) buah buku;
ii. Sekolah Dasar Swasta 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) buah buku;
iii. Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Guru Agama Negeri 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu) buah buku;
f. Penyediaan 60.000 (enam puluh ribu) buah lemari buku bacaan untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah;
g. Penyediaan 600.000 (enam ratus ribu) buah bahan pelajaran dalam bentuk modul untuk Sekolah Dasar Kecil;
h. Penyediaan 50.000 (lima puluh ribu) perangkat peralatan olahraga untuk Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri
(2) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional MENETAPKAN jumlah dan macam bantuan bagi masing- masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Your Correction
