Correct Article 3
INPRES Nomor 4 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1980/1981
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Keuangan bertangung jawab atas Penyediaan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Derah Tingkat II.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keungan dan Industri/Ketua BAPPENAS bertanggung jawab atas Pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Derah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program pembanguinan Nasional.
Your Correction
