Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini diatur lebih lanjut secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam koordinasi yang sebaik-baiknya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Your Correction