Correct Article 4
INPRES Nomor 3 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1982/1983 disediakan bantuan sebesar Rp. 253.000.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga milyard rupiah).
(2) Bantuan tersebut terdiri atas :
a. Bantuan yang ditetapkan untuk :
i. penunjang jalan dan jembatan serta penggantian jembatan;
ii. perbaikan dan peningkatan irigasi;
iii. eksploitasi dan peningkatan dan pemeliharaan pengairan.
b. Bantuan yang diarahkan.
(3) Besarnya bantuan untuk masing-masing daerah Tingkat I sedikitnya-dikitnya berjumlah Rp.
9.000.000.000,- (sembilan milyard rupiah).
(4) Jumlah bantuan bagi masing-masing daerah Tingkat I ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/Ketuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
