Correct Article 4
INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982
Current Text
(1) Dalam Tahun Anggaran 1981 / 1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 162.650.000.000,- (seratus enam puluh dua milyard enam ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Besarnya bantuan yang diberikan kepada masing-masing Daerah Tingkat II didasarkan atas jumlah penduduk dengan perhitungan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) tiap penduduk, dengan ketentuan bahwa besarnya bantuan sedikitnya berjumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(3) Kepada Daerah Tingkat II yang realisasi Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1979/1980 paling sedikit mencapai jumlah yang telah ditentukan, diberikan tambahan bantuan sebagai perangsang.
(4) Kepada setiap Daerah Tingkat II diberikan bantuan peralatan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan.
(5) Jumlah bantuan bagi masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan secara bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
