Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

INPRES Nomor 3 Tahun 1981 | Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1981 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1981/1982

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggungjawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II, (2) Menteri Keuangan bertanggungjawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. (3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggungjawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program pembangunan Nasional.
Your Correction