Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat anggota mempunyai tugas serta wewenang sebagai berikut : a. membuat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. membentuk dan membubarkan pengurus ; c. mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota pengurus; d. menentukan program kerja P3A. (2) Pengurus melaksanakan ketentuan-ketentuan anggaran dasar, anggaran. rumah tangga, dan keputusan-keputusan yang ditetapkan rapat Anggota serta kebijaksanaan lainnya termasuk menyelesaikan sengketa antar anggota; (3) Pelaksanaan teknis melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta memelihara jaringan tersiernya; (4) Ketua petak/blok kwarter melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam hal pendayagunaan air irigasi serta pemeliharaan jaringan kwarternya.
Your Correction