Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi P3A terdiri dari : a. Rapat anggota pengurus; b. Pengurus; c. Anggota. (2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam P3A. (3) Pengurus tediri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretaris; d. Bendahara; e. Pelaksana teknis (Ulu-ulu P3A); f. Ketua-ketua petak/blok kwarter. (4) Dalam hal daerah kerja P3A meliputi lebih dari 1(satu) desa, maka anggota- anggota pengurus, kecuali wakil ketua, dipilih dari anggota P3A yang berdomisili pada desa yang daerah kerja P3A-nya terbesar. Wakil Ketua dipilih dari anggota-anggota yang berdomisili pada desa atau desa-desa yang daerah kerja P3A-nya lebih kecil. (5) Ketua blok kwarter adalah seorang pemimpin dari blok kwarter yang bersangkutan, yang dipilih/diangkat oleh para anggota bloknya. (6) Anggota P3A adalab semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau daerah irigasi pedesaan yang mencakup : a. Pemilik sawah; b. Pemilik/penggarap sawah; c. Penggarap/penyakap ; d. pemilik kolam ikan mendapat air dari irigasi; e. Kepala Desa dan Perangkat lainnya yang memperoleh sawal, bengkok ; f . Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam; g. pemakai air irigasi lainnya.
Your Correction