Correct Article 8
INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Current Text
(1) Susunan organisasi P3A terdiri dari :
a. Rapat anggota pengurus;
b. Pengurus;
c. Anggota.
(2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam P3A.
(3) Pengurus tediri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Pelaksana teknis (Ulu-ulu P3A);
f. Ketua-ketua petak/blok kwarter.
(4) Dalam hal daerah kerja P3A meliputi lebih dari 1(satu) desa, maka anggota- anggota pengurus, kecuali wakil ketua, dipilih dari anggota P3A yang berdomisili pada desa yang daerah kerja P3A-nya terbesar. Wakil Ketua dipilih dari anggota-anggota yang berdomisili pada desa atau desa-desa yang daerah kerja P3A-nya lebih kecil.
(5) Ketua blok kwarter adalah seorang pemimpin dari blok kwarter yang bersangkutan, yang dipilih/diangkat oleh para anggota bloknya.
(6) Anggota P3A adalab semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pelayanan air irigasi tersier atau daerah irigasi
pedesaan yang mencakup :
a. Pemilik sawah;
b. Pemilik/penggarap sawah;
c. Penggarap/penyakap ;
d. pemilik kolam ikan mendapat air dari irigasi;
e. Kepala Desa dan Perangkat lainnya yang memperoleh sawal, bengkok ;
f . Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau kolam;
g. pemakai air irigasi lainnya.
Your Correction
