Correct Article 5
INPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang PEMBINAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
Current Text
(1) Batas-batas daerah kerja P3A adalah:
a. petak tersier;
b. daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier;
c. daerah irigasi pedesaan;
yang masing-masing dapat dibagi dalam beberapa blok kwarter dan bilamana memungkinkan batasnya dapat disesuaikan dengan batas wilayah desa.
(2) Petak-petak tersier atau daerah irigasi pedesaan berukuran kecil yang terletak dalam satu desa dan mendapat air dari sumber yang sama, dapat digabungkan dalam satu daerah kerja P3A.
(3) Bilamana 1 (satu) petak tersier aiau 1 (satu) daerah irigasi pedesaan berada
pada lebih dari 1(satu) desa, maka hanya dibentuk 1 (satu) P3A untuk seluruh petak tersier atau daerah irigasi yang bersangkutan.
Your Correction
