Correct Article 8
INPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1982/1983
Current Text
Penyediaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II tidak mengurangi:
a. Kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat II untuk senantiasa meningkatkan penerimaan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dan pendapatan asli daerah sendiri;
b. Penyediaan subsidi dan lain-lain bantuan Pemerintah Daerah Tingkat I untuk Pemerintah Daerah Tingkat II.
Your Correction
