Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

INPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1982/1983

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas : a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; c. Pembinaan dan ketertiban administrasi. (2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas : a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II; b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Your Correction