Correct Article 7
INPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas :
a. Pengarahan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
b. Pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;
c. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas :
a. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Pembangunan
Daerah Tingkat II;
b. Pembinaan dan ketertiban administrasi.
Your Correction
