Correct Article 3
INPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang BANTUAN PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II TAHUN 1982/1983
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembinaan umum pelaksanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyediaan dan penyaluran dana Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
(3) Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri/ Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab atas pembinaan umum perencanaan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II dalam rangka keserasiannya dengan program Pembangunan Nasional.
Your Correction
