Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Para Kepala Desa secara aktif mengadakan pencatatan mengenai perjanjian-perjanjian bagi hasil yang ada di desanya masing-masing untuk dihimpun dalam daftar yang disediakan untuk itu dan dilaporkan kepada Camat yang bersangkutan. (2) Daftar himpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain memberikan keterangan mengenai hal-hal perjanjian bagi hasil yang ada, ditandatangani pula oleh para pihak yang bersangkutan.
Your Correction