Correct Article 5
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Current Text
(1) Pada azasnya kredit untuk pencetakan sawah diberikan kepada dan menjadi tanggung jawab fihak pemilik tanah. Jika tanah tersebut dibagi hasilkan maka kredit tersebut tidak boleh dibebankan kepada fihak penggarap.
(2) Jika pemilik tanah tidak diketahui atau tidak diketahui alamatnya dan tanah yang bersangkutan dibagihasilkan oleh Camat atas nama pemilik berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1980 tentang Kebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah, maka kredit untuk pencetakan sawah tersebut diatur dengan tata cara tersendiri.
(3) Jika tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kemudian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan dengan hak milik kepada penggarapnya, maka sisa kredit yang belum dibayar kembali menjadi tanggungan penggarap tersebut sebagai pemilik yang baru.
Your Correction
