Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya bagian hasil tanah ialah : a. 1 (satu) bagian untuk pengarap dan 1 (satu) bagian untuk pemilik bagi tanaman padi yang ditanam di sawah. b. 2/3 (dua pertiga) bagian untuk penggarap serta 1/3 (satu pertiga) bagian untuk pemilik bagi tanaman palawija disawah dan pada yang ditanam di lahan kering. (2) Hasil yang dibagi ialah hasil bersih, yaitu basil kotor sesudah dikurangi biaya-biaya yang harus dipikul bersama seperti benih, pupuk, tenaga ternak, biaya menanam, biaya panen, dan zakat. (3) Dalam MENETAPKAN besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik faktor tata laksana yang dilakukan oleh fihak penggarap dinilai khusus, jika hasil produksi yang dicapai melebihi hasil rata-rata Daerah Tingkat II atau Kecamatan yang bersangkutan menurut ketetapan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir. (4) Hasil di atas rata-rata tersebut dalam ayat (3) dibagi 80% (delapan puluh persen) untuk penggarap dan 20% (dua puluh persen) untuk pemilik.
Your Correction