Correct Article 2
INPRES Nomor 13 Tahun 1980 | Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL
Current Text
(1) Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri melakukan penertiban dan peningkatan mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat tani dan kemajuan teknologi serta sarana pengusahaan tanah untuk produksi pangan.
(2) Para Gubernur Kepala Daerah dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah membantu melakukan penertiban dan peningkatan mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 tersebut dalam ayat (1) di Daerahnya masing-masing.
(3) Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian, para Gubernur serta para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah dengan dibantu oleh Panitia pertimbangan Landreform yang ada.
(4) Penertiban dan peningkatan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1960 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan :
a. penyuluhan secara berencana, teratur, intensif, dan terus-menerus kepada para petani penggarap, pemilik tanah, dan seluruh masyarakat desa;
b. pengendalian dan pengawasan secara efektif dan efisien.
(5) Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah tentang besarnya bagian hasil tanah yang
menjadi hak penggarap dan pemilik tanah yang sudah ada pada saat dikeluarkannya Instruksi PRESIDEN ini, supaya diperbaharui dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Instruksi PRESIDEN ini.
(6) Dalam MENETAPKAN besarnya bagian hasil tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah meminta pertimbangan dari Panitia Pertimbangan Landreform di daerahnya masing-masing.
Your Correction
