Correct Article 1
INPRES Nomor 10 Tahun 1999 | Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH
Current Text
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 1994 tentang Badan Pengendali Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kalimantan.
Your Correction
